Rabu, 06 November 2013

Berita


Pengadilan Perintahkan Gembong Narkoba Bayar Rp 3,5 Triliun dalam 28 Hari

  • Rabu, 6 November 2013 | 19:06 WIB
Gembong narkoba Curtis "Cocky" Warren menuruni mobil tahanan saat akan menjalani sidang. Pengadilan Jersey memerintahkan agar Warren membayar uang ganti rugi sebesar Rp 3,5 triliun dalam waktu 28 hari atau mendekam 10 tahun lagi di penjara. | Sky News

Curtis "Cocky" Warren, salah satu pengedar narkoba terbesar Eropa, saat ini tengah menjalani hukuman penjara 13 tahun akibat menyelundupkan ganja bernilai 1 juta poundsterling ke Jersey. Warren dijadwalkan bebas pada Januari dari penjara Belmarsh.

Namun, pria berusia 50 tahun ini terancam tak bisa bebas dan harus mendekam lagi di dalam penjara setelah pengadilan Jersey memerintahkan dia membayar ganti rugi 198 juta poundsterling.

"Pengadilan Jersey memerintahkan agar uang sebesar 198 juta poundsterling disita dari Curtis Warren," demikian pernyataan Departemen Hukum Jersey.

Perintah pengadilan Jersey ini diyakini sebagai sebuah perintah penyitaan dengan nilai terbesar di kepulauan Inggris dan Eropa.

"Proses penyitaan ini adalah hasil investigasi ekstensif selama bertahun-tahun terhadap karier kriminal dan keuangan salah seorang penjahat terbesar di Eropa," lanjut Departemen Hukum Jersey.

Jaksa menuding Warren melakukan pencucian uang hasil penyelundupan narkoba sebesar 10 juta hingga 15 juta poundsterling.

"Terdapat bukti-bukti yang terkait penyelundupan kokain antara 1991-1996 yang menghasilkan banyak uang," lanjut departemen hukum.

Jumlah kokain yang diselundupkan beragam, mulai dari 500 kilogram hingga beberapa ton yang membuat Warren meraup keuntungan sangat besar.

"Dua ton kokain saja bisa dijual dengan harga 40 juta poundsterling di Inggris," tambah pernyataan itu.

Di dalam penjara La Moye di Jersey, menurut Badan Kriminal Nasional (NCA), Warren masih mengendalikan kerajaan narkobanya, saat menanti sidang yang digelar antara 2007 dan 2009.

Di dalam penjara, Warren diketahui menggunakan telepon genggam untuk menghubungi rekan-rekan bisnis narkobanya. Dari hasil penyelidikan polisi saat berada di tahanan antara Maret 2008 hingga Oktober 2009, Warren melakukan 35.000 panggilan telepon ke 41 negara.

Dengan bukti-bukti itulah, pengadilan Jersey memerintahkan penyitaan uang Warren dalam jangka waktu 28 hari. Jika dalam jangka waktu itu Warren tak bisa menyediakan uang sebesar Rp 3,5 triliun, dia harus mendekam 10 tahun lagi di penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar